Cara Memilih LPK Yang Berkualitas Dan Resmi
LPK merupakan singkatan dari Lembaga Pelatihan Kerja. Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja sehingga dapat siap terjun ke dunia kerja atau meningkatkan kualitas kerja mereka di tempat kerja saat ini. Pelatihan yang diberikan oleh LPK dapat berupa pelatihan kejuruan, pelatihan bahasa, pelatihan komputer, dan pelatihan keterampilan lainnya yang dibutuhkan oleh pasar kerja.
Untuk memastikan bahwa LPK yang akan diikuti legal dan terpercaya, berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan legalitas LPK :
Cek legalitas LPK di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan : Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan informasi mengenai LPK yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Calon peserta pelatihan dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengecek apakah LPK yang diinginkan terdaftar secara resmi atau tidak.
Cek izin operasional LPK : LPK yang legal harus memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja setempat atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Calon peserta pelatihan dapat meminta informasi mengenai izin operasional LPK langsung ke pihak LPK atau instansi yang berwenang.
Cek akreditasi LPK : Beberapa LPK memiliki akreditasi dari lembaga akreditasi yang terpercaya seperti Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dan Informal (BAN PT) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Calon peserta pelatihan dapat mengecek akreditasi LPK tersebut dengan mengunjungi situs web lembaga akreditasi yang bersangkutan.
Cek reputasi LPK : Calon peserta pelatihan dapat mencari informasi mengenai reputasi LPK melalui internet atau dengan bertanya kepada orang yang pernah mengikuti pelatihan di LPK tersebut. Informasi ini dapat membantu calon peserta pelatihan untuk memastikan bahwa LPK tersebut memiliki kualitas dan reputasi yang baik.
Dalam memilih LPK, calon peserta pelatihan sebaiknya memeriksa legalitas LPK terlebih dahulu untuk memastikan bahwa mereka mengikuti pelatihan di lembaga yang terpercaya dan memiliki kualitas yang baik.
Saat ini LPK Yonasindo Intra Pratama telah secara resmi terdaftar dan mendapatkan izin untuk menjalankan atau mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Nomer Registrasi LPK : 36.71.05.2017 dan Nomer SO : 2/620/HK.13/XI/2019. So, apalagi yang ditunggu? Yuk, segera daftar di LPK Yonasindo Intra Pratama.
0 Komentar