Ini Alasan Para Pekerja Pilih Negara Taiwan Untuk Berkarir

Ketentuan Jam Kerja, Hari Libur dan Cuti Jam Kerja

TKI sektor formal diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan, TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam per hari atau 48 jam selama seminggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur kepada TKI sebagai ganti hari libur.

TKI berhak mendapatkan libur 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun, setelah 1 tahun bekerja. Ijin sakit dapat diberikan selama 30 hari dan TKI masih menerima pembayaran setengah bulan gaji pokok. Ijin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahun tanpa gaji. Cuti karena kecelakaan kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan dan tidak ada batasan waktu.

Gaji Pokok TKI Taiwan dan Lembur

Besaran gaji pokok para TKI di sektor formal dan informal di Taiwan sama, yaitu berkisar NT $ 15.840 per bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 per bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA).

Sehingga gaji para TKI Taiwan sekitar NT $ 15.840 – NT $ 2.500 = NT $ 13.340 atau kalau dirupiahkan sekitar Rp.6.670.000,-. (Kurs 1 NT $ = Rp.500,-).

Saat majikan memberikan gaji, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa ,Indonesia dan Mandarin, tentang besarnya gaji pokok, gaji lembur, potongan biaya untuk agen penyalur di Taiwan, untuk PPTKIS, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, dan pajak.

Perhitungan kerja lembur bagi para pekerja TKI sektor informal di kisaran NT $ 528 per hari.

Perselisihan Atau Sengketa

Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara majikan dengan TKI, maka TKI dapat menghubungi Petugas Pusat Konseling setempat atau kantor dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.

Selain itu, dalam urusan belanja, jikalau saat berbelanja para TKI berselisih dengan pegawai toko ataupun kasir, maka TKI dapat mengadukan kepada pemilik toko atau kepada ”Consumer Protection Commission, Executive Yuana” (dengan nomor telepon khusus 1950).

Jadi hukum dan hak-hak para TKI benar-benar terlindungi selama bekerja di Taiwan.

Kategori: ARTIKEL

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 || LPK Yonasindo Intra Pratama
×

 

LPK Yonasindo

Silahkan Hubungi Kami Via WhatsApp

× Whatsapp