Melihat Besaran Gaji Kerja Di Negeri Sakura Jepang

Menurut keterangan dalam Ohayo Jepang dan juga berbagai sumber terpercaya, upah regional tertinggi di Jepang adalah JP¥ 1.041 atau sekitar Rp118 ribu per jam untuk karyawan tetap. Ini berlaku di perfektur Tokyo yang merupakan ibu kota negara. Sementara upah terendah adalah JP¥ 820 atau sekitar Rp93 ribu per jam di Okinawa. Aturan jam kerjanya sendiri mirip seperti di Indonesia, yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Anggap saja kamu menjadi TKI di Okinawa dengan pendapatan JP¥ 820, maka gaji per bulannya adalah sebagai berikut:

JP¥ 820 x 40 jam x 4 minggu = JP¥ 200 atau setara 20 juta rupiah (hitungan mata uang per tanggal 12 oktober 2023)

Ini belum termasuk fasilitas asuransi, tunjangan, serta upah lembur. Di Jepang ada aturan tegas terkait upah lembur.

Berikut hitungannya:

Lembur di luar jam kerja ada penambahan upah 25 persen ke atas. Bekerja di tengah malam, pukul 21.00 malam hingga 05.00 pagi, ada penambahan upah 25 persen ke atas. Lembur di hari libur, ada penambahan upah sebesar 35 persen ke atas.

Sebagai catatan, nominal gaji di atas juga akan dipengaruhi oleh profesimu.

Beberapa profesi memang memiliki penghasilan yang lebih tinggi, misalnya saja perawat (kangoshi) dan perawat lansia (kaigifukushishi). Melansir dari laman Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), gaji untuk kedua profesi tersebut adalah Rp22-30 juta per bulan.

Selain bekerja sebagai karyawan full time, orang asing juga bisa menjadi karyawan part time. Terutamanya mereka yang datang ke Jepang dengan tujuan untuk sekolah atau kuliah. Upah pekerja paruh waktu di Jepang mencapai JP¥ 800-850 atau Rp91-96 ribu per jam. Namun, maksimal waktu kerjanya hanya 28 jam per minggu. Jadi, jika upahmu JP¥ 800 per jam, dalam seminggu yang didapatkan adalah seperti ini:

JP¥ 800 x 28 jam x 4 minggu = JP¥ 89.600 atau Rp10,2 juta.

Kategori: ARTIKEL

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 || LPK Yonasindo Intra Pratama
×

 

LPK Yonasindo

Silahkan Hubungi Kami Via WhatsApp

× Whatsapp